Iklan




 

Iklan

Sosialisasikan Ranperda KIP, Pondaag: Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Negara Demokratis

Saturday, March 08, 2025, 19:04 WIB Last Updated 2025-03-08T11:04:22Z

Tomohon
,Cahayamanadonews.com~Rancangan peraturan daerah mulai disosialisasikan oleh para anggota dewan kota Tomohon. Salah satu Rancangan Perda inisiatif dari DPRD yaitu Perda keterbukaan informasi publik (KIP) disosialisasikan anggota dewan Donald Pondaag pada Jumat (7/3/25), di Sixteen Cafe, Lansot.

Dalam materinya, Pondaag mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis. 

"Keterbukaan Informasi Publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan, 
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, 
mengurangi praktik korupsi,
serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan 
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,"jelas Pondaag yang juga adalah wakil ketua di DPRD kota Tomohon.


Ditambahkan Pondaag, tentunya bagi para pengguna informasi publik, tidak hanya ingin menerima keterbukaan informasi publik ini, namun berkewajiban untuk menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya mencantumkan sumber asal Pengguna Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Diketahui, dalam rancangan peraturan daerah ini, tercantum juga bagi Badan Publik Pemerintah Daerah, yang  berhak menolak memberikan informasi, berupa 
Informasi yang dapat membahayakan negara,
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
dari persaingan usaha tidak sehat,
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi,
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
Informasi publik yang diminta belum didokumentasikan atau dikuasai oleh Badan Publik.

Terpantau, dalam Ransosper yang peruntukan bagi masyarakat Tomohon barat ini, berlangsung begitu hidup, dengan banyaknya pertanyaan dari peserta. Dan menariknya , walaupun saat itu listrik padam, dan hanya menggunakan penerangan terbatas, namun tidak mengurung niat dan antusias peserta untuk mengikuti kegiatan ini hingga akhir.

Hadir juga sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tomohon Novi Politon, bagian hukum dari sekretariat DPRD Tomohon serta masyarakat Tomohon Barat.**(Abd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Ranperda KIP, Pondaag: Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Negara Demokratis

Terkini

Iklan

Close x Iklan