Manado,Cahayamanadonews.com~Dugaan hilangnya jaminan sertifikat debitur yang melibatkan Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Laporan yang diajukan oleh Poppy Paramata, ahli waris debitur, kini mendapat pendampingan hukum dari anggota Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT).
Setelah kasus ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI oleh anggota Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, pada Rabu (12/5/2025), kini MDT menurunkan tim untuk mendampingi pelapor di Polda Sulawesi Utara, Jumat (14/5/2025).
"Saya sangat berterima kasih karena kasus ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR, terutama Pak Hinca dan Pak Martin Daniel Tumbelaka yang telah menurunkan tim pendampingan," ujar Poppy Paramata.
Ia berharap dengan adanya perhatian dari DPR RI, kasus ini dapat kembali diproses setelah sebelumnya dihentikan oleh penyidik. "Semoga proses ini berlanjut, karena sebelumnya laporan kami sempat di-SP3 pada 3 Januari 2025, meskipun terdapat banyak kejanggalan," tambahnya.
Tim pendampingan dari MDT telah bertemu dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sulut untuk membahas kelanjutan kasus ini.
Diketahui, laporan terkait hilangnya enam jaminan sertifikat ini pertama kali diajukan ke Polda Sulut pada 23 November 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan pada 12 Desember 2023, namun kasus tersebut kemudian dihentikan pada 3 Januari 2025.**(Abd)