Iklan




 

Iklan

Feibie Simbar Sosialisasikan Ranperda KIP

Thursday, March 06, 2025, 23:29 WIB Last Updated 2025-03-06T15:29:44Z


Tomohon
,Cahayamanadonews.com~Bertempat di JMR Kitchen, Tomohon Barat, pada Kamis (6/3/25), Anggota DPRD Tomohon Feibie Simbar menjadi narasumber dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kegiatan yang diprakarsai oleh
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon ini, diperuntukkan bagi masyarakat di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Satu Utara, Woloan Dua, dan Woloan Tiga.

Pada kesempatan ini, Simbar mengungkapkan bahwa,  keterbukaan informasi publik ini untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.

"Dalam rancangan peraturan daerah ini, tentunya juga untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, agar masyarakat lebih memahami apa itu keterbukaan informasi di era digital saat ini, ” kata Simbar merupakan anggota Komisi Tiga DPRD Kota Tomohon. 

Lanjut Simbar, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini adalah untuk menjamin terciptanya transportasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam Ranperda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik.

“Tak hanya itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk peningkatan serta pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada dan menumbuhkan peran aktif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,”imbuhnya.

Terpantau, dalam kegiatan sosialisasi Ranperda keterbukaan informasi publik yang dihadiri 100 peserta tersebut, hadir juga sebagai narasumber, bagian hukum dari Setda kota Tomohon.**(Abd)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Feibie Simbar Sosialisasikan Ranperda KIP

Terkini

Iklan

Close x Iklan