Tomohon,Cahayamanadonews.com~Bertempat di Kantor Mapatik, Kelurahan Matani II Tomohon Tengah, pada Sabtu (8/2/2025), Barisan Pemuda Adat Nasional (BPAN) menggelar diskusi terbuka soal Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
Hero Aprila, Ketua Umum BPAN yang hadir langsung menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wadah dalam memperkuat kaderisasi pemuda adat, untuk mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang (UU).
"Masa depan wilayah adat itu ada pada generasi muda," kata Hero, dalam bincang santai bersama wartawan di wilayah adat Tombulu (Kota Tomohon).
Lanjut Hero, meski begitu, perjalan advokasi RUU Masyarakat Adat sudah cukup lama. "RUU Masyarakat Adat hanya sampai pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saja, tapi enggak kunjungan disahkan," ujar Hero menerangkan.
Dikatakan juga, RUU Masyarakat kembali masuk dalam Prolegnas prioritas 2025, kali ini, kata dia (Hero-red) pemuda adat harus mengawal jalannya Prolegnas ini sampai disahkan menjadi UU. Itu sebabnya, BPAN terus memperkuat gerakan pemuda adat dalam mengawal RUU Masyarakat Adat, lewat Konsultasi RUU Masyarakat Adat bagi generasi muda.
"Ini yang harusnya kita kawal bersama, persoalan ini bukan hanya didiskusikan di tingkat nasional saja tapi juga harus digolongkan di tiap daerah-daerah. Kita harus kawal, serta mendorong hingga adanya kemajuan pasti dalam upaya pengesahannya," tutup Hero.
Sementara itu, Belarmino Lapong, ketua BPAN Tomohon usai diskusi tersebut, menanggapi terkait masyarakat adat di tengah berbagai konflik yang hari ini banyak terjadi di Nusantara dari Aceh sampai Papua, bahwa banyak sekali konflik-konflik yang menyentuh masyarakat adat.
"Dengan hadirnya masyarakat adat ini yang mencakup seluruh ruang hidup dari masyarakat adat, diharapkan bahwa ruang hidup, bahkan keberlangsungan hidup dari masyarakat adat dapat selalu lestari. Kalau dihubungkan dengan urgensi RUU masyarakat adat,"terang Lapong.
Lapong menambahkan, Sulawesi Utara khususnya di Minahasa, minuman cap tikus itu dinarasikan sebagai minuman lokal tradisional. Dengan adanya Prolegnas RUU ini yang diharapkan bisa menjadi undang-undang, maka ruang hidup para petani captikus akan terjamin.
Diketahui, dalam Diskusi itu, tampil sebagai pematik, Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, dan Ketua BPH AMAN Sulawesi Utara (Sulut) Kharisma Kurama. Serta, keterwakilan dari penyambung lidah rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Jeffry H, Polii, dan diikuti oleh puluhan pemuda adat dari berbagai wilayah adat Nusantara.**(Abd)