Tomohon,Cahayamanadonews.com~Melalui Tim Kuasa Hukum, pada Kamis (5/12/2024), Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon itu tepat pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM memberikan surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Menjadi termohon dalam gugatan tersebut, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Mereka dianggap gagal menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kota Tomohon.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) untuk kemudian diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti kuat berupa dokumentasi digital, saksi kunci, dan analisis menyeluruh yang menunjukkan pola pelanggaran yang merusak integritas pemilu.
“Kami membawa bukti yang tak terbantahkan. Ini adalah momen penting bagi demokrasi, di mana hukum akan membuktikan apa yang benar,” ucap Prof Denny.
Gugatan paslon WLMM yang diketahui dari jalur Independen itu, berfokus pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh petahana selama proses pemilu. Tim kuasa hukum WLMM kini menunggu agenda sidang perdana di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan kelanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran ini.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang digelar pihak KPU sebagai termohon, WLMM dalam Pilkada barusan, berhasil meraih 29.494 suara. Sementara Paslon Petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) meraih 31.173 dan pasangan Miky Wenur-Cherly Mantiri mendapatkan 7.342 suara. Antara paslon WLMM dan CSSR hanya terdapat selisih sebanyak 1.679 suara.**(abd)