Iklan




 

Iklan

Terkait Kampanye Iklan di Media Massa, KPU Tegaskan Hal Ini

Saturday, November 09, 2024, 14:15 WIB Last Updated 2024-11-09T06:15:25Z

Tomohon
,Cahayamanadonews.com~Tanggal pencoblosan tinggal menghitung hari. Saat ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon sudah dalam tahapan kampanye terbatas. Untuk itu, jelang pelaksanaan kampanye terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menekankan soal pengiklanan di media massa, hingga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Terkait hal diatas, KPU Tomohon pada Jumat (8/11/2024 di Lumimpasot Caffe, Kota Tomohon, menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Media Massa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024, yang dihadiri Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon) kota Tomohon, dan Insan Pers.

Deysi Soputan Spd, M.Hum. Komisioner KPU Tomohon, dalam pemaparannya menerangkan bahwa pelaksanaan kampanye kurang lebih tinggal 10 hari lagi. Tentunya, kata dia, penting dibahas soal kampanya berbentuk iklan  di media massa.

“Dalam sosialisasi kali ini yang akan dibahas yang sudah diatur dalam PKPU 13 antara lain soal durasi waktu pemasangan iklan kampanye," kata Soputan.

Dijelaskan Soputan, jika pengiklanan telah melebihi durasi yang telah ditentukan pasti ada sanksinya. “Pengawasnya dilakukan oleh Bawaslu,” jelasnya.

Sementara, komisioner Roger Datu , S.Sos menuturkan, Rakor ini selain membahas soal kampanye media massa, namun juga dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Lebih dari itu, ia menekankan, penting juga dibahas soal pembuatan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam pelaksanaan kampanye.

“Dalam pelaksanaan kampanye, wajib bagi LO pasangan calon untuk mengurus STTP,” tegas Roger, didampingi Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan.

Ia menerangkan, segala bentuk kegiatan yang mensosialisasikan visi-misi pasangan calon, seperti pengiklanan, diwajibkan untuk membuat STTP.

Termasuk saat peresmian posko pemenangan untuk mengurus STTP, karena melibatkan langsung oleh massa atau pendukung,” tegas Roger.

Diterangkan, dengan STTP yang diterbitkan kepolisian. Agar pihak kepolisian mengetahui apa aktivitas Paslon di tengah masyarakat, termasuk dalam peresmian posko.

ini agar kepolisian juga bisa memberi tahu kepada masyarakat bahwa di tempat itu ada potensi gangguan kamtibmas. Agar kegiatan yang mereka lakukan juga berjalan lancar,” tukas Roger.**(Abd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Kampanye Iklan di Media Massa, KPU Tegaskan Hal Ini

Terkini

Iklan

Close x Iklan