Tomohon,Cahayamanadonews.com~Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk masyarakat kelurahan Kinilow di Wale Sahabat Pada Kamis (21/11).
Narasumber dalam giat kali ini, Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar, Toar Polakitan, mengungkapkan pentingnya Ranperda ini untuk nantinya didalam terdapat regulasi yang mengatur agar perusahaan berperan aktif dalam kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan.
“Perusahaan yang ada dan nantinya akan berinvestasi di Tomohon, harus tidak hanya fokus pada keuntungan perusahan itu sendiri, namun juga dapat berkontribusi aktif mendukung pembangunan berkelanjutan yang membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Polakitan.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memberikan saran, karena ini akan membantu penyempurnaan regulasi. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun sinergi antara sektor swasta dan publik demi kesejahteraan bersama.” terang Polakitan.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Tomohon Sendy Roeroe dalam materinya menambahkan penjelasan rinci mengenai isi dan proses penyusunan Ranperda ini, memastikan transparansi dan keterlibatan publik.
"Nantinya dalam Ranperda, ada regulasi akan mengatur kekosongan hukum dari pada badan usaha (selain PT), bila ingin berinvestasi di Kota Tomohon, untuk memberikan kontribusi berupa CSR agar berdampak positif pada masyarakat,"ujar Roeroe.
Pada kesempatan ini, Roeroe sangat berterima kasih atas aktifnya warga yang hadir dan dengan begitu antusias memberikan masukan juga usulan dan saran terkait Ranperda ini.
Diketahui dalam diskusi yang berlangsung sangatlah interaktif. Para peserta memberikan berbagai masukan dan usulan yang dinilai konstruktif oleh DPRD.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan ini bertujuan untuk memperkenalkan Ranperda TJSLP sekaligus meminta masukan dari masyarakat sebelum regulasi tersebut disahkan.**(abd)