Tomohon,Cahayamanadonews.com~Sekretariat DPRD kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan daerah kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di JNR Kitchen Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat, pada Kamis 14/11/2024.
Tampil sebagai narasumber, anggota dewan dari Partai Golkar Veiby Simbar yang dalam pemaparan mengungkapkan pentingnya CSR dari perusahaan bagi masyarakat.
"CSR atau Corporate Social Responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan. CSR merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap berbagai pemangku kepentingan, seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan masyarakat sekitar. Nantinya melelui CSR ini, masyarakat akan lebih percaya dan mendukung perusahaan yang peduli terhadap isu-isu sosial dan lingkungan. Keterlibatan aktif dalam program CSR menunjukkan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai sosial dan lingkungan,"ujar Simbar
Sementara itu Sendy Roeroe SH dari bagian hukum sekretariat DPRD kota Tomohon, dalam materinya menjelaskan, dalam penyusunan sebuah peraturan daerah ada tahapan-tahapan sehingga menjadi suatu peraturan daerah.
"Adapun tahapan penyusunan Perda ini berawal dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Evaluasi dan fasilitasi rancangan Perda
Penetapan, Penomoran, pengundangan, dan autentifikasi,Penyebarluasan,"jelas Roeroe.
Lanjut Roeroe dalam rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bagi perusahaan nantinya akan mengatur bagi perusahaan yang akan berinvestasi di Tomohon agar dapat memberlakukan CSR (Corporate Social Responsibility).
Kegiatan dihadiri juga Amelia Tangkawarouw bagian fasilitasi pengangaran dan pengawasansekretariat DPRD kota Tomohon, serta undangan.**(red)