Tomohon,Cahayamanadonews.com.com~Berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024. Berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Home
/ KPU Tomohon
KPU Tomohon Umumkan DPC Wali kota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Serentak 2024
KPU Tomohon Umumkan DPC Wali kota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Serentak 2024
EL
Sunday, October 06, 2024, 14:17 WIB
Last Updated
2024-10-06T06:17:41Z
Tomohon,Cahayamanadonews.com.com~Berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024. Berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar