Iklan




 

Iklan

Bawaslu Tomohon Tidak Netral dan Profesional, Laporan Masyarakat Diabaikan

Tuesday, October 22, 2024, 09:30 WIB Last Updated 2024-10-22T08:37:26Z


Tomohon,
Cahayamanadonews.com~Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Tomohon, sudah hampir sebulan menetapkan peserta yang akan bertarung dalam Pemilihan 27 November nanti. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menjadi wasit dalam pemilihan agar terwujutnya Pilkada yang adil dan demokratis, tetapi tampil mengecewakan masyarakat Tomohon. 

Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang sudah dilakukan oleh peserta pilkada yang hanya dibiarkan terus terjadi oleh Bawaslu. Mulai dari pelanggaran kampanye sampai dengan keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun perangkat kelurahan dalam mengkampanyekan calon incumbent/ pertahana. Selain itu beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada tidak diproses Bawaslu secara benar malahan dihentikan prosesnya tanpa ada penjelasan yang masuk akal kepada pelapor.

Menurut Bimo Sumarto Tulung warga Tomohon Selatan yang membuat laporan pada tanggal 28 September 2024 terkait pelanggaran UU Pilkada oleh incumbent, Bawaslu tidak besikap netral dan professional.

“Saya sudah melaporkan pelanggaran pasal 71 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan sudah memenuhi syarat materil dan formil, proses sudah berjalan tetapi dihentikan dengan alasan yang tidak jelas. Saya meragukan netralitas dan profesional Bawaslu Tomohon. Kami Masyarakat memerlukan kepastian hukum dan Bawaslu Kota Tomohon menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pilkada sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil,”ujar Bimo dengan nada kesal.

Lebih lanjut bimo menjelaskan “ pasal 71 ayat 2 tertulis “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

“ Seperti yang sudah viral selama ini salah satu pasangan calon yang juga petahana sudah melakukan roling jabatan pada tanggal 22 maret 2024 yang sudah masuk dalam tenggang waktu 6 bulan sebelum penetapan sehingga unsur pelanggaran administrasi sudah terpenuhi” lanjutnya.

“ Dalam pasal 190 UU no 1 tahun 2015 tentang pilkada jelas tertulis Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan sehingga unsur tindak pidana dalam laporan saya sudah terpenuhi” Urai salah satu aktivis demokrasi di kota Tomohon ini.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda saat di hubungi berulang kali untuk dimintakan konfirmasi tidak merespon melalui Wa 0822021xxxxxx. *** (red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Tomohon Tidak Netral dan Profesional, Laporan Masyarakat Diabaikan

Terkini

Iklan

Close x Iklan