Tomohon,Cahayamanadonews.com~Jelang hari pencoblosan pilkada Tomohon 27/11/ 2024, netralitas ASN di kota Tomohon semakin dipertanyakan. Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, sudah mewarning akan tidak netralnnta ASN,namun mereka seakan tidak peduli dan takut akan sanksi yang menanti.
Ditemukan dilapangan, bendera dan atribut partai politik pengusung calon petahana dalam Pilkada Tomohon 2024 terpasang di rumah sejumlah pejabat Pemkot Tomohon dan ASN . Tak hanya itu, perangkat kelurahan seperti kepala lingkungan dan anggota Linmas juga diduga bersikap tidak netral.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN dilarang ikut serta dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 memperketat disiplin ASN dalam menjaga netralitasnya.
Maykel Pijoh, Tokoh masyarakat Tomohon, menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN terjadi karena lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi yang diterapkan. Ia menyoroti bahwa ASN sering kali mendapat tekanan dari atasan yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Maykel menekankan pentingnya penerapan sanksi berat untuk memastikan netralitas ASN, termasuk pemecatan bagi pelanggar yang terlibat aktif dalam kampanye atau mendukung salah satu calon.
Bawaslu Tomohon melalui rilis yang diterima media ini, menghimbau kepada Pjs Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, dalam menjalankan tugas, agar tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi Pilkada Tomohon 2024.
"Pjs Wali Kota diharapkan menjaga kondusivitas Pilkada melalui kebijakan yang berorientasi pada good and clean governance. keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis akan mencederai integritas pemilu dan menciptakan ketidakadilan,"tegas Stenly Kowaas ketua Bawaslu Tomohon.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon juga telah menginstruksikan pengawasan yang lebih intensif untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas, sekaligus mengimbau semua ASN dan perangkat kelurahan untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas demi menciptakan pilkada yang adil dan berintegritas di Kota Tomohon.**(Abd)