Tomohon,Cahayamanadonews.com~Mantan pimpinan DPRD Kota Tomohon, Piet H.K Pungus, turut menanggapi akan Agenda pembahasan dan penetapan APBD-P tahun 2024 di DPRD Tomohon terus menuai polemik. Terkait mekanisme ini, diharapkan dilakukan dengan mengikuti urutannya dan jangan dipaksakan apalagi melompat dari tahapannya, karena terkesan sengaja disiasati.
Dijelaskan Pungus bahwa, tahapan awal pembahasan APBD-P yaitu diawali dengan penyampaian Rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Tetapi sebelum masuk ke tahap itu, harus diawali dengan penetapan Tata Tertib Dewan, agar fraksi DPRD dapat mendistribusikan anggotanya untuk masuk ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Anggaran.
“Harus diingat Tata Tertib sebagai acuan kerja harus diperdakan dulu untuk menetapkan pasal yang mengatur agar fraksi mendistribusikan anggotanya ke AKD, ke Banggar. Pasal dalam Tatib juga harus dirubah dari 20 menjadi 25 anggota dewan. Pembentukan Tatib dan Fraksi dan distribusi anggota ke AKD harus ditetapkan dalam sidang paripurna,” ujar Pungus yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tomohon periode tahun 2004-2009.
Lanjut dijelaskan, setelah semuanya tersusun, baru bisa masuk dalam tahap pembahasan APBD-P. “Jadi pembahasan APBD-P harus dimulai dari KUA/PPAS jadi jangan diakal-akalin!. Memang tidak ada larangan bagi pimpinan dewan sementara untuk memimpin pembahasan APBD-P. Tapi jangan melompati urutan kerja, itu tekesan menyiasati,” pesan Pungus seraya menambahkan bahwa lobi-lobi politik di dewan itu penting. Tapi, kayaknya terlalu kasar karena tidak punya diplomasi komunikasi politik yang baik sehingga psyco politik tidak terbangun dengan rapih oleh pimpinan sidang sehingga terjadi seperti hal itu.
Pungus juga mengingatkan pentingnya dilakukan Orientasi Tugas dan Fungsi Dewan kepada anggota DPRD Kota Tomohon periode 2024-2029. Mengingat kondisi saat ini di DPRD Tomohon terdapat 17 anggota dewan baru.
“Pertanyaannya apakah mereka sudah paham tentang KUA/PPAS. Kalau mungkin tujuh anggota dewan yang lama, bahkan ada yang sudah tiga periode seperti bapak Jemes Kojongian yang sudah senior, pasti sudah paham tentang KUA/PPAS,” sebut Pungus sembari mempersilahkan dewan untuk berkreasi tapi jangan mensiasati apalagi mengakal-akali pembahasan APBD-P, karena apa yang dilakukan tentu harus bertangung jawab.
Dirangkum dari berbagai referensi, Penyusunan APBD Sesuai UU 25/2004, UU 17/2003, dan Permendagri 13 tahun 2006, menyebutkan bahwa :
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus di tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya, Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus, di tahun anggaran berjalan.
Selain itu, tugas Badan Anggaran diantaranya adalah untuk melakukan pembahasan Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Sementara itu, sampai sejauh ini berhembus kabar jika Pemerintah Kota Tomohon belum menyerahkan dokumen perubahan KUA/PPAS kepada DPRD Tomohon. Dengan begitu, belum pernah dilakukan rapat paripurna DPRD tentang penyerahan dokumen tersebut.**(Abd)