Tomohon,Cahayamanadonews.com~KPU Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, Minggu (08/09) pada Pukul 08.53 WITA.
Dokumen perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon tersebut diantar langsung oleh Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, Ke Kantor KPU Kota Tomohon di Kelurahan Kakaskasen.
Setelah melakukan pendaftaran pada pukul 08.53 WITA, tim pasangan calon perseorangan tersebut menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Tomohon.
KPU Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Oleh KPU Tomohon, setelah diperiksa dokumennya, pasang calon tersebut mendapatkan status diterima. KPU Tomohon telah menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.**(Abd)