Tomohon,Cahayamanadonews.com~Berakhirnya masa Kampanye Pemilu 2024 pada Sabtu (10/12), menandakan tahapan selanjutnya dari Pemilu 2024 adalah masa tenang. Terhitung mulai 11 s/d 13 Februari 2024, KPU memberikan waktu tiga hari sebelum hari H yang bertepatan dengan hari kasih sayang.
Kepada media ini, Komisioner KPU Tomohon Roger Datu mengatakan, masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dan di masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
"Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial,'ujar Komisioner KPU Tomohon Roger Datu S.Sos.
Dengan demikian, kegiatan kegiatan yang dimaksutersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.
Adapun pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024, dimana pemilih akan memberikan suaranya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.**(abd)