Iklan




 

Iklan

Informasi Penggunaan Hak Pilih di TPS dari KPU Tomohon

Tuesday, February 13, 2024, 04:30 WIB Last Updated 2024-02-19T03:35:10Z


Tomohon
,Cahayamanadonews.com~Pelaksanaan pemilihan umum tinggal beberapa hari lagi, Penyelenggara Pemilihan umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum, tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Untuk mengecek data diri anda apakah sudah terdaftar, KPU Kota Tomohon mengajak untuk mengecek data diri anda dalam daftar pemilih tetap melalui cekdtponline.kpu.go.id (https://cekdptonline.kpu.go.id/).


Ada sejumlah kategori daftar pemilih dalam pemilu, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan itu bisa anda gunakan di hari pencoblosan nanti.


Untuk DPT, dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Saat datang di TPS pemilih membawah KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), Form Model C Pemberitahuan KPU. 


Sementara itu, DPTb adalah pemilih DPT namun kerena alasan pindah tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Pemilih dihimbau dapat hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Pemilih membawah KTP- Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), Model A - Surat Pindah Memilih.


Sedangkan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Pemilih yang datang ke TPS membawah KTP-Elektronik atau Suket (Surat Keterangan).**(abd)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Informasi Penggunaan Hak Pilih di TPS dari KPU Tomohon

Terkini

Iklan

Close x Iklan