Tomohon|||CMN- Kota Tomohon sudah semakin berkembang pesat, namun permasalahan terkait sampah masih jadi masalah umum. Baik dalam aspek kesehatan maupun lingkungan hidup.
Mengantisipasi akan dampak permasalahan sampah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Ir. Miky J.L Wenur, MAP mensosialisasikan akan pengelolaan sampah kepada masyarakat Walian.
MJLW sapaan akrabnya saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di Homestay, yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Tomohon Senin (7/8/2023), mengakui, Ranperda ini dilakukan demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua Komisi III DPRD yang juga sebagai Ketua DPD II Golkar Tomohon berharap masyarakat dapat memberikan masukan. Agar supaya materi tentang pengelolaan sampah, akan betul-betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat.
"Diharapkan keterlibatan, kesadaran, dan peran serta dari masyarakat itu yang paling dibutuhkan." ajak Politisi Partai Golkar Tomohon.
Perlu diketahui, Dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008.
Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah terdapat 58 pasal dengan 25 bab. (MiRa)