Tomohon|||CMN- Donald Pondaag Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Matani Satu, Senin (07/8/23), bertempat di Sixteen Cafe dan Resto.
Dalam memberikan materi kepada masyarakat Matani Satu, saat ini kita sementara mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Sampah diinisiasi oleh Komisi III DPRD Kota Tomohon.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat dari Kelurahan Matani Satu, untuk dapat memberikan masukan dan usulan untuk dapat kita masukkan dalam ranperda. Sehingga, Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, betul-betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat." terang Pondaag. Menurutnya, peraturan ini diatur dalam 56 pasal 25 bab.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon saat memberikan materi mengungkapkan Ranperda ini dirancang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengindari dari polusi dan udara yang tak sehat.
“Perda ini dirancang untuk lingkungan yang sehat. Melihat, volume dan jenis sampah yang meningkat, karena berkembangnya jumlah penduduk di kota Tomohon, Untuk itu, DPRD meminta tanggapan serta masukan dari masyarakat.” ungkap Tumurang.
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon yang dibuka oleh Kabag Umum dan Perlengkapan Trisje Lineke Mamuaja, S.Pd serta Moderator dibawakan oleh Ester Polakitan. Perlu diketahui, sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat kelurahan Matani Satu sebanyak 100 orang. (MiRa)