Tomohon|||CMN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Noldy Lengkong, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, bagi masyarakat Pangolombian dan Tondangow. Senin (7/8/23).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Sixteen Caffe and Resto, yang dibuka langsung oleh Kabag Hukum Sekretariat DPRD Tomohon Nyoman Yosi Andhika Nirmala SH, MH.
Pada kesempatan itu, Noldy mengatakan sosialisasi ini melewati berbagai tahapan yang harus dijalankan DPRD, sebelum menjadi satu perda.
Rencana perda ini, merupakan inisiatif komisi 3 DPRD Tomohon. Kerena, sampah menjadi masalah yang sering kita lihat setiap hari.
"Tak hanya merusak lingkungan, melainkan dapat menularkan masalah kesehatan apalagi dengan jumlah yang banyak," ungkap Lengkong.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sampah akan sangat berguna dan menguntungkan untuk perekonomian masyarakat.
"Sampah kita rubah menjadi sesuatu yang akrab dan berguna untuk kita. Kalo sampah itu dibiarkan dan tidak dikelola, dapat menjadi penyakit untuk masyarakat," aku Lengkong.
Oleh sebab itu, perda ini memiliki strategi pengelolaan sampah. Bahkan, kata dia, ada reward dan penghargaan bagi masyarakat yang mendukung dan aktif dalam pengelolaan sampah.
Dalam Sosialisasi ini, Lengkong meminta masukan dan usulan dari masyarakat untuk memperdalam lagi isi perda ini.
"Kita kumpulkan poin-poinnya, dan kami sebagai wakil rakyat siap menjembatani segala aspirasi masyarakat tentang Perda ini," pintanya.
"Dengan begitu, kita akan nikmat lingkungan yang sehat, ketika sampah berhasil dikelola, dan di daur ulang untuk kebutuhan kita," tukasnya.
Sementara itu, Cherly Mantiri, SH yang juga tampil sebagai Narasumber memaparkan, Strategi Pengurangan Sampah bagi masyarakat.
"Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah," terang Chermat sapaan akrabnya. (MiRa)