![]() |
Gregorius James Pengky Wewengkang saat melakukan konferensi pers |
Tomohon|||CMN- Cafe D'Linow Resort berada di Kelurahan Lahendong, salah satu destinasi wisata unggulan Kota Tomohon, ditutup gegara proses penyelidikan oleh pihak aparat hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Hal ini diungkapkan oleh Gregorius James Pengky Wewengkang selaku pimpinan di PT Karya Deka Alam Asri, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Kelong Resort. Kamis (03/8/23).
"Kami disangkakan merugikan negara, kerena mendirikan usaha di hutan lindung. Padahal tanah tersebut merupakan tanah pasini, yang dibeli dari masyarakat setempat beberapa tahun lalu. Dibuktikan dengan dokumen kepemilikan resmi dari pemerintah yakni Sertifikat." terang Wewengkang.
Menurut Wewengkang, "selain dokumen kepemilikan, kami melengkapi semua dokumen terkait perijinan berusaha bahkan lingkungan hidup dari pemerintah." aku Wewengkang.
Penutupan Cafe D'Linow Resort, adalah insiatif dari pihak management, sambil menunggu kepastian hukum. Walaupun penutupan yang dilakukan akan berdampak kepada sejumlah pihak.
"Pastinya, dengan ditutupnya Cafe D'Linow Resort, akan berdampak kepada masyarakat sekitar, khususnya para karyawan yang sebagian besar, sekitar 95 persen direkrut dari Kelurahan Lahendong, akan terancam menganggur atau berhenti bekerja." kata Wewengkang.
Sampai saat ini, Wewengkang menyesalkan, dalam proses pemeriksaan dari pihak aparat hukum, belum menyampaikan dimana yang dimaksud kawasan hutan lindung.
"Dari awal sampai saat ini, kami pun melihat sertifikat tanah sepanjang tempat usaha D'Linow Resort, tidak ada kawasan hutan lindung tetapi tanah pasini, untuk itu kami membantah tudingan tersebut” aku dia. (MiRa)