Tomohon|||CMN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Lansot dan Walian Dua, Jumat (14/07/23).
Sosialisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, yang dilaksanakan bertempat di Villa Berkat, Woloan Dua, kecamatan Tomohon Barat.
Saat pemaparan materi, Sundah mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah adalah Ranperda yang diinisiatif oleh anggota DPRD khususnya di komisi III.
"Dengan disosialisasikan Ranperda ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan. Agar supaya materi tentang pengelolaan sampah, akan betul-betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat. Sehingga jika ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas." kata Sundah.
Menurut Sundah, "Diharapkan keterlibatan, kesadaran, dan peran serta dari masyarakat itu yang paling dibutuhkan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar kita bekerja sama sehingga kota Tomohon semakin bersih dan asri." ajak Politisi Partai Golkar Tomohon.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP menjelaskan secara detil terkait Ranperda ini.
"Dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008.
"Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah terdapat 58 pasal dengan 25 bab. Perda Pengelolaan Sampah sudah sangat mendesak. Mengingat Kota Tomohon sudah berkembang semakin pesat, otomatis penduduk juga bertambah dan produksi sampah juga meningkat. Jadi Pengelolaan Sampah harus diatur, dengan Peraturan Daerah (Perda). ” jelas Inisiator Ranperda terkait Pengelolaan Sampah ini. (MiRa)