Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari partai Nati Nurani Rakyat (Hanura) Stanley Wuwung mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Tara-tara Satu dan Dua.
Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, bertempat di Sixteen Cafe dan Resto, Kamis (13/07/23), yang dibuka oleh Erny Palandi mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon.
Wuwung mengakui, Ranperda Pengelolaan Sampah ini adalah diinisiatif Legislatif yang ada di komisi III DPRD Kota Tomohon.
Saat membawakan materi, Wuwung mengatakan Ranperda ini sangat penting, mengingat Tempat Pembuatan Akhir (TPA) berada di wilayah pemilihannya.
"Untuk itu, dengan adanya Ranperda ini, pastinya pengelolaan sampah di TPA akan ditata sebaik-baiknya." terang Wuwung.
Wuwung mengakui, dirinya akan memperjuangkan 3 hal utama yang diprioritaskan untuk menunjang pengelolaan sampah di wilayah pemilihannya khususnya di Tara-tara yang juga tempat ia bersama berdomisili.
"Yang pertama, mengusulkan penyiapan tempat penampungan sampah terpadu, kedua memberikan kompensasi kesehatan secara berkala misalnya pemeriksaan penyakit dalam untuk masyarakat di wilayah perlintasan lalulintas sampah, dan yang ketiga menambah kendaraan sampah mengingat pengangkutan yang sering overload." aku Wuwung.
Dirinya berharap dengan disosialisasikan Ranperda ini, masyarakat dapat memberikan masukan. Agar supaya materi tentang pengelolaan sampah, akan betul-betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat.
"Sehingga jika ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan Tomohon menjadi Kota bebas sampah, seiring perkembangan Kota Tomohon yang semakin berkembang pesat." kata harap Wuwung.
Pada kesempatan itu, Inisiator Ranperda ini yakni Ir Miky Junita Linda Wenur MAP selaku Ketua Komisi III DPRD Kota memberikan materi secara terperinci.
(MiRa)