Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Ir. Miky JL Wenur MAP (MJLW), mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon bagi masyarakat Kelurahan Pangolombian, bertempat di Terung LW, Kamis (13/7/2023).
Saat mensosialisasikan Ranperda ini, ketua Komisi III DPRD Tomohon, Ir. Miky Junita Linda Wenur MAP, dalam paparannya, menjelaskan Ranperda pengelolaan sampah menyebut pemberian penghargaan berupa barang, uang dan beasiswa bagi yang peduli dengan pengurangan sampah.
“Masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, dan beasiswa,” jelasnya.
Penghargaan ini berlaku bagi setiap masyarakat kota Tomohon baik secara individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, hingga mahasiswa pecinta alam.
Lebih lanjut Wenur menuturkan, pemberian penghargaan ini dilaksanakan setiap 1 Tahun yang pelaksanaannya tepat pada hari Ulang Tahun Daerah.
“Jadi bagi siapapun yang peduli terhadap pengurangan sampah akan menerima penghargaan dan direalisasikan tepat pada hari Ulang Tahun Daerah,” aku Wenur.
Dirinya berharap, dengan adanya penghargaan ini, dapat menambah semangat maupun kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah.
Sementara, Wakil Ketua komisi 3, Cherly Mantiri, SH juga mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan Sampah.
Pada kesempatan itu, Cherly yang lebih senang disapa Chermat memaparkan strategi pengurangan sampah, demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah,” terang Chermat.
Pada sosialisasi kali ini, masyarakat yang hadir, memberikan masukan dan usulan akan ranperda ini. (MiRa)