Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Kampung Jawa, Tumatangtang dan Tondangow, yang digelar di Sixteen Cafe, Senin (05/06/23).
Sosialisasi Ranperda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu, SSTP diwakili oleh Kabag Umum dan Perlengkapan Trisje Lineke Mamuaja serta Erny Palandy, SH sebagai Moderator.
Pada kesempatan itu, yang menjadi pemateri dalam sosialisasi Ranperda ini yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Noldy Lengkong serta Julianita CW Wongkar BBus MCom, sebagai Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Tomohon.
Saat membawakan materi, Lengkong mengatakan, Ranperda pengelolaan sampah ini merupakan ranperda insiatif Komisi 3 DPRD Kota Tomohon yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
"Ranperda ini diinisiasi oleh Komisi III DPRD, diantaranya mengingat Tomohon menuju Kota Wisata, jadi harus ada perda terkait pengelolaan sampah, sehingga Kota Tomohon semakin rapi, bersih dan indah nantinya." kata Lengkong.
Untuk itu, Lengkong mengajak, masyarakat dapat bekerjasama, kerena manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Diharapkannya agar masyarakat dapat memasukan, saran, pertanyaan. Supaya nantinya akan dibahas bersama dengan dinas terkait.
Selanjutnya, materi dibawakan secara terperinci oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon. (MiRa)