Tomohon|||CMN- Ferdinand Mono Turang, anggota dewan dari partai Gerindra, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat Walian Dua, Selasa (6/6).
Sosialisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, yang dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Trisje Lineke Mamuaja.
Saat pemaparan materi, Turang mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah adalah Ranperda yang diinisiatif oleh anggota DPRD khususnya di komisi III.
"Saya mengajak masyarakat memberikan tanggapan dan masukan, karena sangatlah diperlukan untuk menjadi pembahasan anggota DPRD bersama pemerintah, sehingga peran serta Masyarakat terlihat bila Ranperda tersebut telah ditetapkan." ajak Turang.
Turang mengakui, sampah bila dikelola dengan baik, bisa memberi dampak peningkatan perekonomian masyarakat. Karena itu perlu ada metode pengelolaan sampah yang tepat.
"Saya meyakini hadirnya Perda Pengelolaan Sampah bisa memberi dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon." terang Turang.
Sementara itu, staf ahli komisi III DR. Yongker Baali yang menjelaskan secara detil terkait Ranperda ini.
"Dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008.
"Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah terdapat 58 pasal dengan 25 bab. Perda Pengelolaan Sampah sudah sangat mendesak. Sebab hingga saat ini belum diatur dalam sebuah Perda,” jelas DR. Yongker. (MiRa)