Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Siane Samatara, SE menjadi pemateri dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu, bertempat di Triple M, Senin (5/6).
Sosialisasi Ranperda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu, SSTP diwakili oleh Maykel Ramopolii.
Saat memberikan materi Samatara menyampaikan Ranperda pengelolaan sampah ini merupakan ranperda insiatif Komisi 3 DPRD Kota Tomohon yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Untuk itulah disosialisasikan ke masyarakat, sehingga nantinya akan dibahas dengan dinas terkait, dan disahkan menjadi Perda.
"Lewat sosialisasi ranperda ini, saya berharap masyarakat yang hadir dapat memberikan masukan, saran dan pendapat, agar dapat dimasukan dalam pembahasan sehingga perda bisa diterapkan dan pastinya akan mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat terlebih dalam pembangunan kota Tomohon kedepan." ajak Samatara.
Pada kesempatan itu, pemateri lainnya yakni Staf ahli Komisi III DPRD Kota Tomohon DR Ir. Martina Langi, M.Sc menjelaskan secara terperinci terkait isi dalam Ranperda ini.
Hadir dalam sosialisasi ini, 100 keterwakilan masyarakat Kamasi dan Kamasi Satu, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon. (MiRa)