Tomohon|||CMN- Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Tomohon ke-4, yang dilaksanakan pada 9 Maret 2023 lalu dan terpilihnya Syerly Adelin Sompotan (SAS) sebagai ketua PMI periode 2023-2028, sampai saat ini dipolemikkan.
Padahal pada Muskot ke-4 berjalan sukses, yang dihadiri pengurus PMI Provinsi Sulut dan dibuka oleh Wali Kota Tomohon diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. ODS. Mandagi, MAP didampingi Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban, bertempat di Lokon View.
Terpilihnya Wakil Wali Kota Tomohon periode 2016-2021 untuk menakhodai PMI Tomohon masa bakti 2023-2028, diduga ingin disabotase oleh sang 'PENGUASA' . Terbukti, pada hari ini Jumat 16 Juni 2023, pukul 10.00 WITA, yang akan digelar di aula lantai 3 Mall Pelayanan Publik, akan dilaksanakan kembali Muskot ke-4 sekaligus memilih pengurus PMI Tomohon yang baru.
Menanggapi hal ini, SAS yang dihubungi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, "Saya hanya ingin bertanya kepada panitia. Tanggal 9 Maret 2023 kan sudah di laksanakan Musyawarah Kota ke 4 PMI kota Tomohon. Kenapa ini ada lagi? Kalaupun acara ini harus ada, kenapa saya sebagai ketua PMI tidak di undang???" tanya Srikandi Kota Bunga ini.
Menurut SAS, masyarakat harus tau kebenarannya yang sesungguhnya, "Semua kemauan dari wali kota Tomohon sudah kami turuti termasuk menunda-nunda pelaksanaan musyawarah kota karna harus bertatap muka dengan bapak walikota sebagai pelindung. Dan mungkin 1 permintaan dari bapak walikota yang tidak bisa kami penuhi yang mana BAPAK WALIKOTA MEMINTA ISTRINYA UNTUK DI JADIKAN KETUA PMI KOTA TOMOHON (Nomor 9)." terangnya.
"Padahal Kami PMI kota Tomohon pernah mengajukan kerjasama dengan PKK untuk ibu-ibu hamil, tapi TIDAK DI RESPON oleh ketua PKK kota Tomohon. Kenapa sekarang mau mengambil ketua PMI??
Dan saya sudah terpilih kembali sebagai ketua PMI kota Tomohon masa bakti 2023-2028. Musyawarah yang sudah di buka oleh pemerintah kota Tomohon & dihadiri oleh pengurus provinsi." urai SAS
Berikut ini surat keberatan, yang dilayangkan kepada PMI Provinsi:
Sehubungan dengan Surat Pengurus PMI Provinsi Sulawesi Utara nomor
026/0RG/PMI.Sulut/V/2023, perihal Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua PMI Kota Tomohon tanggal 19 Mei 2023, kami mempertimbangkan:
026/0RG/PMI.Sulut/V/2023, perihal Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua PMI Kota Tomohon tanggal 19 Mei 2023, kami mempertimbangkan:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan, Pengurus PMI Kota Tomohon dalam
melaksanakan tugasnya tidak pernah bertentangan dengan AD/ART PMI dan/atau PO PMI, dan telah melaksanakan Musyawarah Kota Ke IV PMI Kota Tomohon pada
tanggal 9 Maret 2023 sebelum masa bakti berakhir dan dihadiri oleh Pengurus PMI Provinsi Sulawesi Utara serta dibuka oleh Asisten | Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Tomohon mewakili Walikota Tomohon. Adapun hasil Musyawarah
tersebut telah ilaporkan kepada Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara pada tanggal 31 Maret 2023. (kronologi terlampir).
2. Bahwa rapat mediasi yang diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2023 bertempat di Markas Provinsi PMI Sulawesi Utara, kami hanya dimintai keterangan tanpa
diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan melakukan pembelaan atas pernyataan dari pihak lain, sehingga komunikasi hanya bersifat satu arah saja dan
jauh dari tujuan utama sebagai rapat mediasi sehingga tidak menghasilkan
kesimpulan atau kesepakatan apapun. Pengurus Provinsi PMI Sulut dalam
menangani permasalahan yang ada, tidak cermat memperhatikan dan
mempertimbangkan fakta dan bukti yang telah kami sampaikan.
diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan melakukan pembelaan atas pernyataan dari pihak lain, sehingga komunikasi hanya bersifat satu arah saja dan
jauh dari tujuan utama sebagai rapat mediasi sehingga tidak menghasilkan
kesimpulan atau kesepakatan apapun. Pengurus Provinsi PMI Sulut dalam
menangani permasalahan yang ada, tidak cermat memperhatikan dan
mempertimbangkan fakta dan bukti yang telah kami sampaikan.
3. Bahwa satu-satunya yang tidak biasa kami penuhi adalah permintaan dari Walikota Tomohon sebagai Pelindung PMI Kota Tomohon yang disampaikan langsung pada pertemuan audensi Pengurus PMI Kota Tomohon dengan Walikota
Tomohon pada tanggal 22 Februari 2023 di Kantor Walikota Tomohon untuk menjadikan Istri Walikota Tomohon sebagai Ketua PMI Kota Tomohon mengikuti pola seperti di kabupaten/kota lain dimana Ketua PMI adalah Istri Walikota/lstri
Bupati atau Istri Wakil Walikota/Istri Wakil Bupati, tapi sangat disayangkan Istri Walikota Tomohon tidak dicalonkan dan tidak dipilih pada Musyawarah Kota Ke -IV PMI Kota Tomohon pada tanggal 9 April 2023.
4. Bahwa Pengurus PMI Provinsi Sulawesi Utara sampai saat tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang aturan AD/ART PMI dan/atau PO PMI yang mana yang dilanggar mengingat sesuai dengan AD/ART PMI BAB XVII Pasal 82 ayat 1,
menyebutkan bahwa;
1) Penonaktifan / pembekuan Kepengurusan dilakukan jika :
a. Kepengurusan tidak menaati ketentuan perundang-undangan /
Anggaran Dasar PMI / Anggaran Rumah Tangga PMI / ketentuan PMI
lainya ; atau
b. Kepengurusan tidak melakukan Musyawarah selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah masa kepengurusan berakhir.
5. Bahwa Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara dalam penonaktifan Kepengurusan PMI Kota Tomohon belum mendapat persetujuan dari Ketua Umum PMI sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PMI tahun 2020 Pasal 18 yang menyatakan bahwa: penonaktifan / pembekuan Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan pelindung sesuai jenjang organisasi dan mendapat persetujuan dari Ketua Umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kami dengan ini menyatakan:
1. Menolak Surat Penunjukan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia tahun 2020 pasal 18.
2. Memohon Pengurus PMI Provinsi Sulawesi Utara untuk mengembalikan hak kami sebagai Ketua Pengurus Kota PMI Terpilih masa bakti 2023-2028.
Dari informasi yang didapat, dari sumber resmi, pelaksanaan Muskot ke-4 PMI Tomohon, akan dipimpin oleh DRS. Royke H. Mewoh DEA selaku Caretaker Ketua PMI Tomohon. Sementara itu sebagai calon Ketua adalah istri dari Walikota Caroll Senduk .
(MiRa)