Iklan




 

Iklan

Ranperda Sampah Disosialisasikan, Sundah Ajak Keterlibatan Masyarakat

Cahaya Manado News
Tuesday, June 06, 2023, 19:42 WIB Last Updated 2023-06-08T23:48:00Z
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE



Tomohon|||CMN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Lansot, Selasa (06/06/23), bertempat di talaga Jes Jo.

Sosialisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, yang dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Trisje Lineke Mamuaja.

Saat pemaparan materi, Sundah mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah adalah Ranperda yang diinisiatif oleh anggota DPRD khususnya di komisi III.

"Dengan disosialisasikan Ranperda ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan. Agar supaya materi tentang pengelolaan sampah, akan betul-betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat. Sehingga jika ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas." kata Sundah.

Menurut Sundah, "Intinya, keterlibatan kesadaran, dan peran serta dari masyarakat itu yang paling dibutuhkan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar kita bekerja sama sehingga kota Tomohon semakin bersih dan asri." ajak Politisi Partai Golkar Tomohon.

Sementara itu, staf ahli komisi III DR. Yongker Baali yang menjelaskan secara detil terkait Ranperda ini.

"Dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008.

"Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah terdapat 58 pasal dengan 25 bab. Perda Pengelolaan Sampah sudah sangat mendesak. Sebab hingga saat ini belum diatur dalam sebuah Perda,” jelas DR. Yongker. (MiRa)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ranperda Sampah Disosialisasikan, Sundah Ajak Keterlibatan Masyarakat

Terkini

Iklan

Close x Iklan