Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kelurahan Talete Dua, Selasa (06/06/23).
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dilaksanakan bertempat di Wale Manasa, yang dibuka oleh Erny Palandi mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon.
Donald Pondaag anggota DPRD selaku narasumber dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Saat pemaparan Pondaag menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah adalah Ranperda yang diinisiatif oleh anggota DPRD khususnya di komisi III.
"Saya mengajak masyarakat memberikan tanggapan dan masukan, karena sangatlah diperlukan untuk menjadi pembahasan anggota DPRD bersama pemerintah, sehingga peran serta Masyarakat terlihat bila Ranperda tersebut telah ditetapkan." ajak Pondaag.
Pondaag menambahkan, sampah bila dikelola dengan baik, bisa memberi dampak peningkatan perekonomian masyarakat. Karena itu perlu ada metode pengelolaan sampah yang tepat.
"Diyakini Perda Pengelolaan Sampah pastinya akan bisa memberi dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon." aku Pondaag.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) saat memberikan materi, menjelaskan secara detail terkait Ranperda ini.
"Dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008.
"Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah terdapat 58 pasal dengan 25 bab. Perda Pengelolaan Sampah sudah sangat mendesak. Sebab hingga saat ini belum diatur dalam sebuah Perda,” ujar MJLW. (MiRa)