Iklan




 

Iklan

Sadis!! Ancam Mutilasi Ibu Kandung, Valen Warga Kakaskasen Diringkus Tim Resmob Tomohon

Cahaya Manado News
Saturday, May 06, 2023, 12:44 WIB Last Updated 2023-05-06T06:42:08Z


Tomohon|||CMN- Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan laki-laki insial VW alias Valen (25) warga Kelurahan Kakaskasen, Tomohon Utara.

Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan laki-laki yang sehari-hari sebagai buruh lepas ini, diduga tega menganiaya dan mengancam ibu kandungnya dengan senjata tajam, Jumat (5/5/2023).

Melalui rilis resmi, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH diwakili oleh Kasi Humas, AKP Ferdy Sulu menjelaskan, awal kejadian pada Jumat malam sekira pukul 22.00 Wita. Deisy Tangkawarouw yang merupakan ibu terduga pelaku tiba di rumah.

“Korban melihat anaknya sedang memasak. Kemudian menyampaikan kepada anaknya VW untuk mencuci alat makan yang digunakan,” jelas Sulu.

Namun penyampaian korban, kata Sulu, tidak diterima oleh pelaku. Malah memarahi ibunya tersebut hingga berujung adu mulut.

“Terduga pelaku VW yang emosi, mengambil pisau yang berada di dapur dan mengancam ibunya dengan berkata kita mo mutilasi pa ngana (Saya akan mutilasi kamu, red),” beber Sulu.

Lanjutnya, saat bersamaan VW langsung menghampiri korban dan menodongkan pisau yang di pegangnya ke bagian leher korban.

“Merasa terancam korban mendorong pelaku hingga tersungkur. Saat itu pelaku kembali menghampiri dan memukul korban di bagian wajah sebelah kiri sehingga wajah bagian kiri korban memar dan bengkak,” jelasnya.

Sementara itu, korban lelaki yang lain yakni adik tiri pelaku yakni Arnold Mandagi. Dia berusaha melerai kejadian tersebut, dan oleh pelaku mendorong Arnold sehingga terjatuh dan kaki korban mengena lemari kaca sehingga mengalami luka robek.

“VW diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau. Pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” aku Sulu. 

Sulu menambahkan, pasal yang disangkakan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 65 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Atau Pasal 356, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 351 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sadis!! Ancam Mutilasi Ibu Kandung, Valen Warga Kakaskasen Diringkus Tim Resmob Tomohon

Terkini

Iklan

Close x Iklan