Kadis Kominfo Tomohon Royke Roeroe saat sementara diperiksa anggota Satreskrim Polres Tomohon. (Foto Ist/MiRa) |
Tomohon|||CMN- Akhirnya laporan yang dilaporkan oleh Andrianus Robert Pusungunaung, dengan nomor STPL/143/IV/2023/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi pada tahun anggaran APBD tahun 2021, APBD-P 2021,APBD TAHUN
2022, APBD-P TAHUN 2022 dan APBD TAHUN 2023,yang terjadi di ruang lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) kota Tomohon, diseriusi oleh Polres Tomohon.
Dari pantauan wartawan media ini Kamis (11/5/2023), akhirnya Royke Roeroe selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), diperiksa anggota Satreskrim Polres Tomohon. Saat diperiksa diruangan Unit Tipikor, Kadis Royke mengenakan kemeja bercorak putih hitam dan celana kain panjang berwarna hitam.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Angga Maulan, melalui Kanit Tipikor Hanny Montolalu, via whatsapp, pada pukul 11:24 Wita mengakui, "Bahwa pada hari ini (Kamis, red) jadwal pemeriksaan Kadis, sudah sejak jam 9 pagi tadi. Saat ini masih berlangsung. Dijadwalkan, hari Senin akan diperiksa Tim Verikasi-nya," beber Montolalu.
Diketahui, pihak Diskominfo Tomohon dilaporkan oleh salah satu masyarakat Tomohon atas nama Adrianus Robert Pusungnaung, terkait pembayaran kontrak media yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini dimuat, penyidik Satreskrim Tomohon masih melakukan pemeriksaan kepada Kepala Diskominfo Royke Roeroe di salah satu ruangan di Mako Polres.
(MiRa)