Tomohon|||CMN- Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengeluarkan surat panggilan pertama dengan nomor S.pgl/211/III/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 29 Maret 2023. Dan surat panggilan kedua dengan nomor S.pgl/211.a/IV/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 14 April 2023. Kepada saudara SHRE alias Rudy (63) untuk diperiksa dan dimintakan keterangan sebagai Tersangka Kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Namun surat panggilan pertama dan kedua yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sulut, diduga tak diindahkan oleh SHRE alias Rudy (63). Kini Polda Sulut melalui Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor SP.Kap/23/V/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 19 Mey 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian seperti yang dihubungi oleh wartawan CahayaManadoNews beberapa waktu lalu, melalui telepon WhatsApp di nomor +62 812-9919-**** mengatakan, terkait dengan kasus ini pihak Ditreskrimum Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.
"Dengan adanya Surat Perintah Penangkapan ini, Ditreskrimum telah membentuk tim dan memerintahkan untuk menangkap tersangka Rudy, dan segera dibahwa serta dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP." terang Kombes Kristian.
Kombes Kristian, mengakui akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimum untuk kelanjutan perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Ferdinand selaku pelapor mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, atas penanganan kasus ini. (MiRa)