Tomohon|||CMN- Dalam rangka mendorong pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, tentunya dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda).
Perda tentang Pengelolaan Sampah ini diinisiasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon. Sebelum perda itu disahkan harus lakukan sosialisasi akan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Bertempat di Aula Hutan Pinus Kelurahan Lahendong, Jumat (26/5/2023), Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon Ir MIky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), mensosialisasikan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan.
MJLW yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon, menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah itu sendiri merupakan Inisiatif Komisi III DPRD Kota Tomohon.
”Ya, kami menginisiasi untuk membuat Perda tentang Pengelolaan Sampah, setelah melihat, mencermarti semakin banyaknya sampah yang dihasilkan di Kota Tomohon,” kata MJLW .
Sebagai anggota DPRD dan penginisiasi Perda Pengelolaan Sampah lanjut istri tercinta Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP ini, pihaknya mendorong pemerintah agar menganggarkan dana yang meadai dalam penanganan sampah. Sebab, jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak buruk bagi suatu daerah termasuk Kota Tomohon.
Dalam Ranperda tersebut, diatur waktu buang sampah, pemilahan jenis sampah hingga sanksi yang akan diberlakukan jika dilanggar setelah Perda diberlakukan. ”Makanya, rancangannya perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk meminta masukan, usulan dan saran yang nantinya untuk memperbaiki rancangan ini,” kata MJLW.
Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah di Aula Hutan Pinus Lahendong dibuka Kepala Bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Johnson Liuw SPi dengan moderator Jemmy Kaunang BSc.
MJLW juga menjadi narasumber pada Sosialisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah anggota DPRD Tomohon lainnya yakni Ladys F Turang SE di Kakaskasen dan Stanly Wuwung ST di Tara-tara. (Red-***)