Tomohon|||CMN- Sejumlah masyarakat khususnya pelaku usaha kedai kopi mempertanyakan program bantuan peralatan Barista, tahun anggaran tahun 2022 lalu.
Pasalnya, sejumlah pelaku usaha kedai kopi menduga bahwa program bantuan peralatan Barista, tahun anggaran tahun 2022, di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Nova Rompas, penerimanya tidak tepat sasaran.
Mendengar keluhan masyarakat tersebut, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UMKM, yang dipimpin Ketua Komisi 3 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) didampingi Cherly Mantiri SH (Chermat), Priscilla Tumurang. Senin (06/03/23), bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tomohon.
"Dilaksanakan Raker ini, salah satu tujuannya untuk mempertanyakan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan. Karena, kami telah menerima laporan bahwa pemberian bantuan peralatan Barista di tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan apa yang direncakan bahkan penerimaannya tidak tepat sasaran. Untuk itu, Dinas terkait harus memberikan penjelasan kepada kami," ungkap ketiganya.
Menjawab pertanyaan tersebut, awalnya Rompas mengatakan bahwa pemberian bantuan tersebut berdasarkan hasil pemenang dari lomba Barista yang dilaksakan bulan Juli 2022 lalu, dalam rangka kegiatan Tomohon International Flower Festival (TIFF).
"Pemberian bantuan tersebut berdasar hasil lomba, dimana peserta yang menjadi juara yang berhak menerima bantuan tersebut," jelas Rompas.
"Pemberian bantuan tersebut berdasar hasil lomba, dimana peserta yang menjadi juara yang berhak menerima bantuan tersebut," jelas Rompas.
Namun, jawaban Rompas tersebut dianggap tidak benar. Pasalnya, dari informasi yang masuk ke DPRD Kota Tomohon, bahwa yang menerima bantuan bukan pemenang lomba tersebut, dimana peserta yang mendapat juara 2 dan 3 tidak menerima bantuan tersebut.
Mendengar bantahan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon tersebut. Rompas langsung menambahkan, bahwa selain menjadi juara, penerima juga diharuskan memasukkan proposal.
"Selain menjadi pemenang, untuk menjadi penerima bantuan juga diharuskan memasukan proposal," tambah Rompas.
Dengan penjelasan tersebut, Komisi III DPRD Kota Tomohon meminta pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon agar segera memberikan data penerima, sekaligus prasyarat yang seharusnya dipenuhi.
"Sebaiknya pertemuan ini ditunda. Kami memberikan waktu 1 hari, untuk data yang kami minta segera dilengkapi. Penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM ini ada beberapa kejanggalan. Karena, berdasarkan laporan yang masuk kepada kami. Dimana, peserta yang menjadi juara 2 dan 3 tidak mendapat bantuan tersebut, dikarenakan tidak memasukan prosoal. Yang dimana mereka tidak menerima informasi atau pemberitahuan bahwa ada syarat untuk memasukan proposal. Kami harap besok harus diperjelas persoalan ini," tukas Wenur yang disetujui Mantiri dan Tumurang.
(Red/tim)