Iklan




 

Iklan

Polda Sulut Tetapkan Rudy Tersangka, Malonda Minta Segera Ditahan

Cahaya Manado News
Friday, March 03, 2023, 20:42 WIB Last Updated 2023-03-04T05:01:27Z
Foto Tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.


Sulut|||CMN- Kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),  yang diduga dilakukan oleh SHRE alias Rudy (63), terus bergulir di Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah, pada  awalnya terjadi  tanggal 1 September 2020 dan dilaporkan ke Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, oleh Ferdinand F. Eman selaku pemilik tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 367.

Dari informasi yang diterima oleh wartawan media ini dari Deymer C.J Malonda selaku kuasa hukum Ferdinand F. Eman bahwa pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut telah menetapkan SHRE alias Rudy menjadi tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Penggelapan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP.

Berdasarkan surat tembusan dari Reskrimum Polda Sulut, Malonda menjelaskan, penetapan tersangka ini melalui rujukan dari Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SP Sidik /1/1/2023 / Dit Reskrimum, tanggal 13 Januari 2023. Surat Pembertahuan dimulainya penyidikan Nomor: BI2/1/2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 13 Januari 2023. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/10 / /2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 3 Maret 2023.

"Saya tentunya selalu kuasa hukum dari Ferdinand F. Eman, memberikan apresiasi kepada pihak Reskrimum Polda Sulut yang telah melanjutkan kasus ini, dan telah menetapkan SHRE alias Rudy sebagai tersangka tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel." aku Malonda.

Malonda berharap, " Dengan telah ditetapkankannya SHRE alias Rudy menjadi tersangka, saya meminta pihak Reskrimum Polda Sulut agar segera melakukan penahanan dan P21." harap pengacara handal dari tanah Malesung ini.

Ia (Malonda-red) juga meminta kepada pihak Polres Tomohon agar laporan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik dari Ferdinand F. Eman di Kelurahan Desa Sendangan Sonder, segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas, ketika dihubungi  di nomor WhatsAppnya +62 813-1642-8***, belum  memberikan konfirmasi. (MiRa UKW 16700)













Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sulut Tetapkan Rudy Tersangka, Malonda Minta Segera Ditahan

Terkini

Iklan

Close x Iklan