Iklan




 

Iklan

Propemperda Disosialisasikan di Kelurahan Walian, Wenur Ajak Masyarakat Mengawalnya

Cahaya Manado News
Monday, February 27, 2023, 20:11 WIB Last Updated 2023-02-28T01:16:43Z


Tomohon|||CMN- Ir. Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, kepada masyarakat Kelurahan Walian, Senin (27/2/23), bertempat di aula GMIM Imanuel.

Sosialisasi Propemperda ini dibuka langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu, SSTP diwakili oleh Melvian Kountul SE.

Saat membawakan materi, MJLW menyampaikan sosialisasi Propemperda pertama kali dilaksanakan pada tahun 2023 berdasarkan keputusan DPRD nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda Kota Tomohon.

Dalam keputusan DPRD nomor 12 tahun 2022, terdapat 9 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas serta disosialisasikan yakni, enam rancangan peraturan daerah dan tiga rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka diantara:

Rancangan Peraturan Daerah
1. Pajak daerah dan retribusi daerah, 
2. Perubahan atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, 
3. Penyelenggaraan bantuan hukum, 
4. Lahan pertanian pangan berkelanjutan, 
5. Pengelolaan Persampahan,
6. Pelestarian bahasa daerah dan penggunaan pakaian adat Minahasa di Kota Tomohon. 

Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,
2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023,
3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

"Diharapkan melalui sosialisasi Propemperda Kota Tomohon, masyarakat akan mengetahui sepanjang tahun 2023 ini, bahwa ada sejumlah rancangan perda yang akan dibahas oleh Pemerintah dan DPRD Kota Tomohon itu apa-apa saja. Sehingga masyarakat dapat proaktif memberikan masukan serta mengawal, atas rancangan perda yang dibahas nantinya." harap Ketua Partai Golongan Karya Kota Tomohon.

MJLW lebih lanjut menerangkan, "Rancangan Perda ini harus disampaikan-sampaikan ke masyarakat, sehingga kalau masyarakat punya pemikiran-pemikiran itu dapat disampaikan langsung ke pemerintah atau DPRD, dan pembahasan nantinya akan berjalan boleh menjadi poin pertimbangan." terang Srikandi dari Kota Tomohon.

Selain itu, yang menjadi narasumber lainnya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. ODS Mandagi, MAP.

"Program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpaut dan sistematis. Yang akan dibahas oleh Pemerintah dan DPRD Kota Tomohon, tentunya masyarakat harus mengetahui serta mendukung rancangan peraturan daerah ini." ujar Mandagi.

Diketahui, pembentukan Propemperda ini mempunyai dasar hukum, Undangan-undang nomor 12 tahun 2011, Undangan-undang nomor nomor 23 tahun 2014, Permendagri nomor 80 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan Propemperda dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD Kota Tomohon.

Sementara itu pada pasal 12 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 2 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan daerah yang menyatakan "Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD".

Hadir yang menjadi moderator bung Donald Kuhon dan sebanyak 100 orang perwakilan masyarakat dari Kelurahan Walian dan staf DPRD. (MiRa/UKW 16700)








Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Propemperda Disosialisasikan di Kelurahan Walian, Wenur Ajak Masyarakat Mengawalnya

Terkini

Iklan

Close x Iklan