Iklan




 

Iklan

Dihadiahi Timah Panas, Aksi Emon Pelaku Pencurian Berakhir Ditangan Bima Cs

Cahaya Manado News
Monday, February 06, 2023, 17:28 WIB Last Updated 2023-02-06T12:32:00Z


Tomohon|||CMN- Akhirnya aksi MW alias Emon (23) pelaku pencurian di kota Religius, berakhir di tangan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito SIK MH, saat Press Conference yang dilakukan, bertempat di Mapolres Tomohon, Senin (06/02/2023).

Kapolres Arian menjelaskan, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon. Kemudian Tim Resmob dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, pada Selasa 31 Januari 2023.


Pelaku Emon diketahui berasal dari Desa Rasi Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara, melakukan aksinya di 3 titik kota Tomohon. Diantaranya, Kelurahan Tinoor Satu (2 kasus), Kolongan (4 kasus), dan kelurahan Lansot, hingga Jalan lingkar Timur. Melakukan aksinya dengan cara  membobol jendela rumah yang dijadikan sasaran.

“Pelaku Emon menjalankan aksinya dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Kasie Humas AKP Ferdy Suluh dan Kanit Resmob polres Tomohon Aipda Bima Pusung.


“Hasil pengembangan dan pulbaket melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban, terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian,” tuturnya.

Tim melakukan pengembangan ke wilayah Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7 dari tangan seorang warga dan berdasarkan pengakuan bahwa HP tersebut di beli dari Pelaku. Selanjutnya, team melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau Pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.

Hasil interogasi, untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku. Akhirnya, team berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku.

“Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap Kapolres.

Pada saat melakukan pencarian barang bukti, lanjut Kapolres, Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, dan karena kesigapan Personil, akhirnya Pelaku diberikan tindakan keras terukur dengan menembak kaki kanan dari Pelaku.

Ada barang bukti yang dicuri, yakni Satu unit Sepeda Motor merek Honda Blade warna hitam, Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah, Satu unit tv LG warna hitam ukuran 43 inch, dan Satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch.

Terdapat juga, Satu unit Laptop merek Acer Aspire One warna silver ukuran 12 inch, Satu unit Laptop merek Acer warna hitam ukuran 14 inch, Satu unit HP merek Samsung A71 warna hitam, dan Satu unit HP merek Oppo Reno 7 warna silver.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri Satu unit mesin pemotong rumput merek Stihl warna oranye, Satu unit mesin pemotong rumput merek Narita warna oranye, Satu unit mesin pemotong kayu merek Stihl warna oranye, Satu unit mesin pemotong kayu merek Chain Saw 5200 warna merah.

Curian lainnya, yakni Satu buah jam tangan merek Christ Verra warna kuning silver, Satu buah jam tangan merek Rolex warna kuning silver, Satu buah jam tangan merek G-Shock warna kuning hitam, Satu buah jam tangan merek U.S Polo Assn Warna gold.

“Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Perlu diketahui, Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat di tahan di LP Manado dan di hukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021. (Red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dihadiahi Timah Panas, Aksi Emon Pelaku Pencurian Berakhir Ditangan Bima Cs

Terkini

Iklan

Close x Iklan