Iklan




 

Iklan

Aniaya Anggota Polisi, Livan "Didoor" Saat Kabur ke Kota Cakalang

Cahaya Manado News
Thursday, February 23, 2023, 15:29 WIB Last Updated 2023-02-23T07:29:30Z


Tomohon|||CMN- Aksi LCP alias Livan tersangka utama penganiayaan terhadap oknum anggota Polri, terhenti ditangan Bima Cs, Didoor saat hendak kabur ke kota "Cakalang" Bitung.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito SIK MH yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Fredy Suluh, bersama tim Buser Polres Tomohon saat Press Conference, bertempat di Mapolres Tomohon. Kamis (23/2/23).

Kapolres Arian mengatakan, yang menjadi korban adalah warga kota Tomohon dan juga anggota polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Minahasa Selatan (Minsel), berpangkat Aipda, berinisial EEP alias Erick. Sedangkan, pelaku utama penganiayaan adalah LCP alias Livan (41) warga Tomohon Tengah.

Pada saat konferensi pers Kapolres Arian menjelaskan kasus ini bermula pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira jam 18.00 wita saat korban sedang mengendarai kendaraan roda empat, saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh korban hampir bersenggolan dengan kendaraan roda empat Suzuki Carry Silver yang dikemudikan oleh SM alias Steven yang  berujung terjadi adu mulut antara Korban dengan salah satu terduga Pelaku SM alias Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan oleh ke - 7 terduga Pelaku.

Lanjut kata Kapolres Arian, saat penghadangan korban mengatakan, bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi kembali normal. Kemudian korban akan melanjutkan perjalanan, korban di cegat oleh pelaku CT alias Chanel yang berboncengan dengan  pelaku LCP alias Livan yang membawa kendaraan roda dua.

Setelahnya pelaku LCP alias Livan langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan  mendekati korban sambil berkata "Ohhh ngana Polisi" (oh, kamu anggota Polisi) dan saat itu juga LCP alias Livan mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala korban dan mengenai pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek.

Tak berselang lama, setelah menganiaya korban ke dua terduga Pelaku CT alias Chanel dan LCP alias Livan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon. Serta langsung melaporkan kasus penganiyaan ini di Polres Tomohon.

Atas dasar laporan akan adanya penganiayaan terhadap anggota Polri Tim Buser Polres Tomohon yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Pada saat Tim Buser kemudian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku LCP alias Livan yang sesuai informasi tinggal di salah satu Kelurahan di Tiga Kecamatan Tomohon Tengah. Pencarian di tempat terduga Pelaku tinggal dan beberapa tempat lainnya di mana terduga Pelaku sering berkumpul, namun pelaku tidak ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, saat mendapat informasi pelaku LCP alias Livan berada di Kota Bitung,  berdasarkan informasi tersebut Tim Buser langsung bergerak ke Kota Bitung mengejar pelaku. Tim Buser Polres Tomohon berkolaborasi dengan Unit Buser Polres Bitung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di Wilayah Hukum Polres Bitung, dan pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga diberikan Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga Pelaku. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Tim langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Tomohon.

Sementara itu, Tim Buser berhasil mengidentifikasi ciri - ciri pelaku lainnya yang mana salah satu pelaku merupakan warga yang tinggal di Kelurahan salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan. Saat di kelurahan yang berada di Kecamatan Tomohon Selatan, pelaku tidak berada di rumahnya, dan selang beberapa jam kemudian, Tim Buser memperoleh informasi kalau para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di  Kecamatan Tomohon Utara. Kemudian Tim Buser langsung menuju ke kelurahan tersebut di Kecamatan Tomohon Utara dan akhirnya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan. Pada saat ke - 6 terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku CT alias Chanel kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya. Ke - 6 terduga Pelaku dan satu buah pisau penusuk milik CT alias Chenel sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Tomohon.

Ke-6 terduga pelaku yakni, CT alias Chanel (20), JL alias Joshua (22) warga Tomohon Tengah, RK alias Reza (22), DM alias Doni (37), BK alias Bobby (43), dan SM alias Steven (39), asal Tomohon Selatan.

"Pasal yang disangkakan untuk lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk
Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk LCP alias Livan yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan." terang Kapolres Arian.

Diakuinya, "Yang sudah dipastikan sebagai Pelaku lelaki CT alias Chanel dan LCP alias Livan, Sedangkan ke - 5 terduga Pelaku lainnya menunggu hasil pemeriksaan terhadap LCP alias Livan untuk menentukan peran dari ke - 5 terduga Pelaku tersebut." tegas Kapolres Arian. (MiRa/ UKW 16700)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Anggota Polisi, Livan "Didoor" Saat Kabur ke Kota Cakalang

Terkini

Iklan

Close x Iklan