Iklan




 

Iklan

Diduga Serobot Tanah dan Bangunan Milik Frieda Eman, Ruddy Cs Dilaporkan ke Polisi

Cahaya Manado News
Friday, January 20, 2023, 07:54 WIB Last Updated 2023-01-21T00:35:30Z
Foto Rumah milik dari Frieda Hedriete Eman (Foto Ist)


Minahasa|||CMN- Pihak Ruddy Eman, bukan hanya melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik dari Ferdinand Eman selaku Direktur Utama PT. Indra Wisata Sonder atau dikenal dengan Taman Eman yang terletak di Desa Sendangan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Namun, kali ini pihak Ruddy melakukan dugaan Penyerobotan tanah serta bangunan milik dari Frieda Hedriete Eman (adik kandung dari Ferdinand Eman), dengan menduduki tanah dan bangunan tersebut, bahkan sampai mengerahkan puluhan massa dari salah satu LSM  Budaya.

Kepada wartawan CahayaManadoNews, Deymer C.J Malonda selaku Kuasa Hukum dari Frida Hedriete Eman, saat di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan, "Tanah dan rumah tersebut milik dari Frieda Eman, dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 18.03.17.1.00037 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa." jelas Malonda, Kamis, (19/1/2023).

Lanjut kata Malonda, "Sebelumnya pemilik lahan dan rumah yang sah yakni Frieda Eman telah memberikan somasi sebanyak 3 kali kepada Rudy untuk keluar dari tempat tersebut, karena akan direnovasi. Namun tidak diindahkan oleh pihak Ruddy, dan enggan keluar dari tempat tersebut malah mengerahkan massa." ujarnya.

"Kita melakukan ini berdasarkan aturan hukum, pihak pemilik mempunyai bukti hak kepemilikan berupa SHM atas nama klien saya (Frida Eman -red). Kalau ada yang mengaku ada pihak lain mempunyai bukti sertifikat atas tanah dan rumah tersebut, silahkan kita buktikan." tegas Malonda.

"Kita melaporkan  tentang peristiwa Pidana ini ke Polres Tomohon  pada tanggal 12  Desember 2022  dengan nomor LP yakni STPL/615.a/XII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT. Laporan tersebut dilaksanakan melalui kuasa hukum yang dikuasakan kepada saya. Sementara dengan terlapor atas nama Senduk Harvard Eman alias Ruddy Eman. Sampai saat ini kita masih menunggu pihak yang berwenang untuk penyelesaian kasus ini." Tutupnya.

Sementara itu, dari pantauan wartawan media ini, pihak pemerintah Kecamatan Sonder, Desa Sendangan, Danramil bersama pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sonder mendatangi ke dua belah pihak pada Kamis, (19/1/2023) Pukul 21.00 WITA.

Camat Sonder Denny S. Mangundap mengatakan, banyak masyarakat merasa resa dengan perselisihan ini, apalagi sudah sampai pengerahan massa, untuk itu kedatangan kami di TKP untuk membubarkan.

"Ini sangat rawan, apalagi mengkonsumsi minuman keras, bisa saja terjadi perkelahian. Untuk itu dengan tegas membubarkannya". tegasnya.

Sedangkan Kapolsek Sonder IPDA Muhamad Syarif Subarkah, menjelaskan kami hanya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek sonder, untuk masalah internal itu urusan kalian. Tolong jaga keamanan di Wilayah ini agar masyarakat merasa aman. 

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan pihak Rudy Eman dan kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi.
(MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Serobot Tanah dan Bangunan Milik Frieda Eman, Ruddy Cs Dilaporkan ke Polisi

Terkini

Iklan

Close x Iklan