Iklan




 

Iklan

Wujudkan Tomohon Bebas Rabies, Sompotan Sosialisasikan Nomor 1 Tahun 2017

Cahaya Manado News
Monday, November 21, 2022, 16:26 WIB Last Updated 2022-11-21T08:26:35Z



Tomohon|||CMN- Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, kepada masyarakat Kelurahan Kakaskasen, Senin, (21/11).

Sosialisasi Perda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH.

"Maksud dan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan karena sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan agar perda yang telah diundangkan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD dapat diketahui dan tersosialisasi dengar
baik pada masyarakat Kota Tomohon." terang Nyoman.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tomohon Jenny Sompotan mengungkapkan, Perda pengendalian dan penanggulangan Rabies bertujuan ini untuk menurunkan angka kasus Rabies pada hewan dan manusia. serta membebaskan daerah dari ancaman Ralbirs dan menuju kota Tomohon bebas Rabies.

"Saya mengingatkan masyarakat kelurahan Kakaskasen sebagai peserta sosialisasi agar dapat memahami dengan seksama Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan  Penanggulangan Rabies agar nantinya bisa diaplikasikan dilingkungan sekitar." ajak Sompotan.

Sedangkan, dr John Karundeng yang juga sebagai narasumber menjelaskan secara rinci bagaimana cara Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dilingkungan masyarakat sendiri. 

"Rabies adalah Suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing dan kucing. Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam mewujudkan Tomohon bebas akan rabies." terang Karundeng.

Tampak hadir, masyarakat kelurahan kakaskasen sebagai peserta sosialisasi dan Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon. (MiRa)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wujudkan Tomohon Bebas Rabies, Sompotan Sosialisasikan Nomor 1 Tahun 2017

Terkini

Iklan

Close x Iklan