Saat pemaparan materi sosper, Eman mengatakan, perda ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh masyarakat. Karena, tidak semua masyarakat tau bagaimana tata penyusunan perda itu sendiri.
Sementara itu, Jefta Lumowa mewakili Sekretaris DPRD Tomohon saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sosper dilaksanakan sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebar luasan perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dalam Pasal 163 ayat 1 disebutkan, bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD, agar dapat diketahui oleh masyarakat Kota Tomohon.
Sementara itu, narasumber lainnya Sendy Roeroe SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, mengatakan setiap pemerintah daerah wajib untuk membentuk Peraturan daerah sebagai pijakan hukum dalam melaksanakan jalannya pemerintahan.
Tampak hadir, peserta sosialisasi yakni masyarakat Kelurahan Paslaten Satu, Paslaten Dua, serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon. (MiRa)