Iklan




 

Iklan

Wajib Diketahui Masyarakat, Eman Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019

Cahaya Manado News
Tuesday, November 22, 2022, 23:00 WIB Last Updated 2022-11-23T08:00:43Z




Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Christo Eman SE, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua. Selasa (22/11), di Anugerah Hill Tomohon.

Saat pemaparan materi sosper, Eman mengatakan, perda ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh masyarakat. Karena, tidak semua masyarakat tau bagaimana tata penyusunan perda itu sendiri.

Sementara itu, Jefta Lumowa mewakili Sekretaris DPRD Tomohon saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sosper dilaksanakan sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebar luasan perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dalam Pasal 163 ayat 1 disebutkan, bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD, agar dapat diketahui oleh masyarakat Kota Tomohon.

Sementara itu, narasumber lainnya Sendy Roeroe SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, mengatakan setiap pemerintah daerah wajib untuk membentuk Peraturan daerah sebagai pijakan hukum dalam melaksanakan jalannya pemerintahan.

Tampak hadir, peserta sosialisasi yakni masyarakat Kelurahan Paslaten Satu, Paslaten Dua, serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon. (MiRa)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wajib Diketahui Masyarakat, Eman Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019

Terkini

Iklan

Close x Iklan