Iklan




 

Iklan

Sosialisasikan Perda APBD-P 2022, MJLW Ajak Kita Kawal dan Awasi Bersama

Cahaya Manado News
Monday, November 07, 2022, 18:46 WIB Last Updated 2022-11-07T10:46:17Z


Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022, kepada masyarakat Kelurahan Lahendong, Senin (07/11).

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi dan penganggaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon John S. Liuw, mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP. Selain itu juga dihadiri oleh narasumber lainnya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus E. Mogi MAP.

Pada kesempatan itu, saat menjadi narasumber, MJLW menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang, bahwa Perda yang telah diundangkan harus diketahui dan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. 

"Perda ini memuat program visi misi Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut (CSW), pada sisa akhir tahun 2022, khususnya dalam APBD-P. Untuk itu harus disosialisasikan, jangan sampai masyarakat tidak tahu apa lakukan oleh pemerintah. Maka saya mengajak para masyarakat untuk bersama mengawal serta mengawasi segala program pemerintahan CSWL disisa akhir tahun 2022 ini yang dimuat dalam APBD-P." kata MJLW.

Sementara itu, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, BPKPD Kota Tomohon, Gerardus E Mogi, menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen legal yang telah diatur. Ini mengatur jalannya pemerintah daerah itu sendiri yakni Pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemerintahan.

"Untuk melaksanakan APBD-P ada beberapa poin sehingga perlu dilakukan, diantaranya seperti Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan, Keadaan Darurat maupun Keadaan Luar Biasa," aku Mogi

Mogi mengharapkan, semoga Perda yang di sosialisasikan oleh Pemerintah dan DPRD, dapat diterima oleh seluruh peserta yang hadir. (MiRa)










Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda APBD-P 2022, MJLW Ajak Kita Kawal dan Awasi Bersama

Terkini

Iklan

Close x Iklan