Iklan




 

Iklan

Santi Runtu Sosialisasikan Perda Tentang Pemukiman dan Perumahan di Woloan Raya

Cahaya Manado News
Monday, November 07, 2022, 15:30 WIB Last Updated 2022-11-07T07:30:31Z



Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Santi Maria Runtu mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga, Senin 7 November 2022, bertempat di Wale Smart.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP. Selain itu juga dihadiri oleh narasumber lainnya yakni Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Steva Senduk.

"Kita mengucap syukur kepada Tuhan atas perkenalannya sehingga kita bisa dikumpulkan lagi di tempat ini izinkanlah saya mewakili sekretaris DPRD kota Tomohon untuk membacakan laporan kegiatan sosialisasi Perda ini." ucap Nyoman.

Menurutnya, semua Perda yang telah diundangkan di kota Tomohon dapat diketahui dan tersosialisasi dengan baik kepada seluruh masyarakat.

"Semoga para peserta dapat memahami serta dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait Perda ini, kepada warga lainnya." kata Nyoman.

Sementara itu, Runtu saat memberikan sambutannya, Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman adalah payung hukum yang dimiliki oleh pemerintah, agar para investor dan pengembang berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen khususnya masyarakat Woloan Raya ini.

"Dengan diterbitkannya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum di lingkungan Perumahan dan pemukiman beberapa." jelas Runtu.

Sementara itu Senduk saat memberikan materi mengungkapkan, Pemerintah Kota Tomohon mengupayakan agar setiap masyarakat untuk berhak hidup di mendapatkan rumah yang layak huni serta merasa nyaman dan keamanan juga terjamin. (MiRa)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Santi Runtu Sosialisasikan Perda Tentang Pemukiman dan Perumahan di Woloan Raya

Terkini

Iklan

Close x Iklan