Tomohon|||CMN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Djemmy Jerry Sundah, SE mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun Anggaran 2022, di Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu.
Sosialisasi Perda APBD-P tahun 2022 ini dilaksanakan bertempat di Villa Jes Jo, yang dibuka oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), diwakili oleh Kabag Keuangan, Fasilitasi dan Penganggaran, Djohn S. Liuw, S.Pi. Senin, (21/11).
"Maksud dan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan karena sebagai
dukungan dalam pelaksanaan tugas dan Fungsi DPRD dalam hal penyebarluasan perda yang telah diundangkan sebagaimana amanat Permendagri 120 Tahun 2018
pasal 163 ayat 1, dan juga agar perda yang telat diundangkan dapat diketahui dan tersosialisasi dengar
baik pada masyarakat Kota Tomohon." terang Liuw.
pasal 163 ayat 1, dan juga agar perda yang telat diundangkan dapat diketahui dan tersosialisasi dengar
baik pada masyarakat Kota Tomohon." terang Liuw.
Sementara itu, Tentunya kita bersyukur dapat bersama mensosialisasikan Perda ini. Dalam pembahasan tahapan perda ini rutin dilakukan setiap tahun 2 kali, ada APBD induk dan perubahan.
"Program-program yang telah ditata, tidak akan terlaksana apabila APBD induk maupun APBD-P tidak ditetapkan. Setelah perda APBD-P ini ditetapkan kewajiban oleh pemerintah harus disampaikan kepada seluruh masyarakat." jelas Sundah
Untuk itu, Sundah mengingatkan masyarakat yang hadir sebagai peserta sosialisasi agar dapat memahami dengan seksama, serta dapat menyampaikan kepada seluruh warga lainnya, terkait Perda ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs. Geraldus E. Mogi. MAP hadir sebagai narasumber. Selain itu, hadir juga para masyarakat Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, bersama Rohaniwan Toar Pangkey, ST MT, serta Moderator dibawakan oleh Edwin Kambey, S.IP M.Hubin. (MiRa)