Iklan




 

Iklan

KPU Tomohon Rakor Bersama 'ToMas' Bahas Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Cahaya Manado News
Tuesday, November 29, 2022, 17:22 WIB Last Updated 2022-11-29T10:49:42Z


Tomohon|||CMN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon bersama Tokoh Masyarakat (ToMas) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Tomohon, Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan bertempat di Wise Hotel, Selasa (29/11).

Rakor Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Tomohon, dibuka oleh Ketua KPU Tomohon Harryanto YS Lasut, didampingi oleh Komisioner Robby Golioth, Albertien Pijoh, dan Jacobus Wowor. 

Lasut menyampaikan, kegiatan ini digelar agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Tomohon.

“KPU mempersilakan kepada unsur masyarakat, untuk memberi masukan dan tanggapan. Selain itu pihaknya, juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat kota Tomohon, agar secara tertulis dan diantar ke Kantor KPU Tomohon. Atau melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan." terang Lasut.

Menurut Lasut, Penyampaian masukan dan tanggapan harus dilengkapi juga dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik. Bagi perorangan, menyertakan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada 23 November hingga 6 Desember 2022,” aku Lasut. 

Lasut mengakui, Kota Tomohon mencapai 25 kursi, pada pemilu 2024 nanti, dengan jumlah penduduk 101.221 jiwa. 

Untuk itu pihaknya,  mengumumkan 2 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Tomohon.

Rancangan 1:
Terdiri dari tiga Dapil. Meliputi Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Barat, dan Tomohon Timur masuk Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Tomohon Utara dengan alokasi 7 kursi, dan Dapil 3 meliputi Kecamatan Tomohon Selatan dengan alokasi 6 kursi. 

Sementara Rancangan 2:
Terdiri dari 4 Dapil. Masing-masing, Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Tomohon Tengah dan Tomohon Timur. Kemudian Dapil 2 alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Tomohon Selatan. Dapil 3 alokasi 4 kursi meliputi Kecamatan Tomohon Barat, dan Dapil 4 alokasi 7 kursi untuk Kecamatan Tomohon Utara. 

Hadir juga menjadi narasumber yakni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ODS Mandagi dan anggota Panwaslu Kota Tomohon Irfan Dokal, beserta para Tokoh Masyarakat. (MiRa)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tomohon Rakor Bersama 'ToMas' Bahas Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Terkini

Iklan

Close x Iklan