Iklan




 

Iklan

Kapolres Tomohon Minta Maaf atas Tindakan Tak Humanis Kepada Wartawan Oleh Bawahanya

Tuesday, November 01, 2022, 10:04 WIB Last Updated 2022-11-01T03:36:17Z


Tomohon
,CMN|||~Aksi dugaan penjemputan paksa yang dilakukan anggota polisi Polres Tomohon terhadap Yulius Laatung wartawan Koran Harian Manado Post pada Sabtu (29/10/22), mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari insan pers, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon, PWI DPP Sulut Hingga PWI pusat dan para Wartawan senior.

Setelah mendapat atensi dari Kapolda Sulut pada Apel Senin pagi Kemarin, dengan meminta maaf atas tindakan inprosedural dari anak buahnya dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini, bertempat di Kobong Cafe pada Senin (31/10), giliran Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK. MH yang memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait perlakuan bawahannya terhadap wartawan.

Kepada wartawan yang hadir  Kapolres mengungkapkan permintaan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang tidak humanis atas dugaan penjemputan paksa terhadap Yulius Laatung dirumahnya.

"Saya atas nama Kapolres Tomohon dan pribadi meminta maaf kepada keluarga, juga teman teman pers.  Dan jika ada kesalahan dari anggota, saya akan memberikan perhatian dan menegur.  Saat ini dirpropam unit paminal Polda Sulut sedang memeriksa anggota tersebut. Mari kita jalin hubungan yang lebih baik lagi kedepannya. Sekali lagi mohon maaf atas tindakan yang membuat teman teman wartawan tidak nyaman,"ungkap Kapolres.

Sementara itu Yulius yang hadir saat diberi kesempatan, menerima permintaan maaf yang bersangkutan karena menurutya dengan ksatria Kapolres datang langsung kerumanhya untuk memberikan permintaan maaf atas kejadian yang ditimpanya .

"Terimakasih kepada bapak Kapolres yang dengan ksatria datang langsung kerumah saya untuk meminta maaf atas tindakan kurang humanis dari anggotanya  dan berharap peristiwa yang terjadi ini biarlah menjadi yang terakhir dilakukan pada insan pers,"harap Yulius.

Seperti diketahui, pada Sabtu lalu  Yulius Laatung diduga dijemput paksa oleh anggota Polres Tomohon dirumahnya dikarenakan pemberitaan Judi togel yang tumbuh subur di wilhum Polres Tomohon. Penjemputan paksa wartawan anggota PWI oleh anggota Reskrim polres Tomohon adalah kejahatan terhadap kebebasan pers, yang melanggar UU pers no.40 tahun 1999 pasal 4, dan diancam pidana dalam pasal 18 ayat 1, dengan ancaman 2 tahun atau denda 500 juta.

Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.**(EL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Tomohon Minta Maaf atas Tindakan Tak Humanis Kepada Wartawan Oleh Bawahanya

Terkini

Iklan

Close x Iklan