Tomohon|||CMN - Biasanya pelaksanaan APBD-P ini ada penambahan anggaran dan sangat jarang pengurangan anggaran.
Hal tersebut dikatakan oleh, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Erens Kereh AMKL di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu, Selasa (22/11), di Arjuna Resort. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kereh adalah politisi partai Nasdem itu mengungkapkan, "Mekanisme Perda ini sama saja dengan Perda-perda yang lain. Dimana dibahas antara legislatif dan eksekutif, kemudian ditetapkan sebagai Perda lewat Paripurna," katanya.
Sementara itu, narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon yang diwakili Raymond Lasut mengatakan, bahwa kebijakan dilaksanakannya APBD-P ini dilihat juga dari sisi penerimaan daerah.
"Ya, dimana ada penerimaan yang bertambah ataupun realisasi yang kurang, ataupun menyesuaikan dengan kebutuhan belanja daerah," ujar Raymond.
Untuk, lanjut dia, melaksanakan APBD-P ada beberapa poin sehingga perlu dan wajib dilakukan.
"Diantaranya seperti Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan, Keadaan Darurat maupun Keadaan Luar Biasa," tukasnya.
Sebelumnya, Sosialisasi Perda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Caroline Mangowal, S.Sos.
"Kita mengucap syukur kepada Tuhan atas perkenalannya sehingga kita bisa dikumpulkan lagi di tempat ini izinkanlah saya mewakili sekretaris DPRD kota Tomohon untuk membacakan laporan kegiatan sosialisasi Perda ini." ucap Mangowal.
Mangowal mengakui, semua Perda yang telah diundangkan di kota Tomohon dapat diketahui dan tersosialisasi dengan baik kepada seluruh masyarakat. (MiRa)