Iklan




 

Iklan

Donald Pondaag Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU ke Masyarakat Kamasi

Cahaya Manado News
Tuesday, November 08, 2022, 19:46 WIB Last Updated 2022-11-08T11:46:47Z


Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Donald Pondaag mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah di Kelurahan Kamasi, Selasa (8/11).


Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP. Selain itu juga dihadiri oleh narasumber lainnya yakni dari Dinas Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Fernando Supit SE, M.Si.


"Kita mengucap syukur kepada Tuhan atas perkenalannya sehingga kita bisa dikumpulkan lagi di tempat ini izinkanlah saya mewakili sekretaris DPRD kota Tomohon untuk membacakan laporan kegiatan sosialisasi Perda ini." ucap Nyoman.


Menurutnya, semua Perda yang telah diundangkan di kota Tomohon dapat diketahui dan tersosialisasi dengan baik kepada seluruh masyarakat.


"Semoga para peserta dapat memahami serta menyampaikan kepada seluruh warga lainnya, terkait Perda ini." kata Nyoman.





Sementara itu, saat memberikan materi Donald Pondaag mengungkapkan, satu kebanggaan bagi kita tentunya boleh berkumpul bersama masyarakat di Kelurahan Kamasi, untuk mensosialisasikan Perda.


Menurut Donald bahwa, Perda yang dibuat ini adalah payung hukum yang dimiliki oleh pemerintah, agar para investor dan pengembang berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen.


"Pada intinya, setelah selesai membangun, para pengembang harus menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum ke pemerintah. Jika telah diserahkan, pemerintah akan merawat dan menjaga serta memperbaiki prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut diantaranya jalan dan drainase." terang Donald Pondaag.


Untuk itu, Donal berharap semoga perda ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Tomohon khususnya di Kelurahan Kamasi. (MiRa)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Donald Pondaag Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU ke Masyarakat Kamasi

Terkini

Iklan

Close x Iklan