Iklan




 

Iklan

Disosialisasikan ke Masyarakat, Turang: Perda APBD-P Tahun 2022 Memuat Komitmen CSWL

Cahaya Manado News
Monday, November 07, 2022, 12:44 WIB Last Updated 2022-11-07T04:44:32Z



Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Gerindra, Ferdinand Mono Turang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.

Sosialisasi Perda Kota Tomohon Nomor 3 tahun 2022 tentang APBD-P Tahun Anggaran 2022,  diberikan kepada masyarakat Kelurahan Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, bertempat di Cafe Country, Senin, (7/11/2022).

Sebelumnya, Sosialisasi Perda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Caroline Mangowal. Beserta narasumber lainnya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gerardus E. Mogi.

Saat sosialisasi, Turang  menjelaskan pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. 

Selain itu, Perda ini dilaksanakan apabila ada kebutuhan khusus atau perintah undang-undang, maka sesuai mekanisme dilakukan perubahan. Contoh kenaikan BBM belum lama ini.

"Hal seperti ini, yang harus dilakukan penganggaran lagi, karena tidak ditata saat penyususnan APBD TA 2022. Bantuan sosial sebagai kompensasi dari kenaikan BBM tersebut harus dianggarakan lagi," kata Turang.

Lanjutnya, "Pada intinya program-program yang dimuat dalam Perda ini, adalah komitmen pemerintah dalam kondisi apapun, untuk kebutuhan masyarakat. Tentu kita harus mendukung program pemerintah dibawah kepemimpinan CS-WL dalam berbagai bidang. Saya sangat mengharapkan, kepada masyarakat agar memahami dan menyampai-nyampaikan kepada masyarakat terkait materi yang diberikan." ajar Turang.

Sementara itu, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, BPKPD Kota Tomohon, Gerardus E Mogi, menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen legal yang telah diatur. Ini mengatur jalannya pemerintah daerah itu sendiri.

"Untuk melaksanakan APBD-P ada beberapa poin sehingga perlu dilakukan, diantaranya seperti Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakanbdalan TA berjalan, Keadaan Darurat maupun Keadaan Luar Biasa," aku Mogi. (MiRa)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disosialisasikan ke Masyarakat, Turang: Perda APBD-P Tahun 2022 Memuat Komitmen CSWL

Terkini

Iklan

Close x Iklan