Tomohon|||Cahayamanadonews.com- Kota Tomohon yang diapit oleh dua gunung merapi yakni Lokon dan Mahawu, mempunyai potentsi Sumber Daya Alam yang tinggi. Bahkan, kaya akan sumber daya Mineral.
Untuk itu, Eksekutif dan Legislatif membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051 (RPPLH), dan harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat kota Tomohon.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota DPRD Tomohon Donald Pondaag saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, kepada masyarakat kelurahan Talete Satu.
Sosialisasi Perda ini dibuka oleh sekretaris DPRD (Setwan) yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Caroline Mangowal.
Donald menegaskan dalam sosialisasi, pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan. Guna memberikan perlindungan hukum yang menyangkut lingkungan hidup ini.
“Kota Tomohon memiliki kekayaan alam yang indah, sejuk dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian, dan pertanian, yang mengandalkan alam kita,” terangnya.
Lanjutnya, Donald berharap masyarakat dapat mensosialisasikan lagi Perda ini kepada masyarakat sekitar.
“Mari kita sama- sama peduli dan lestarikan perlindungan lingkungan hidup. Ini demi kemajuan perekonomian dan kebutuhan hidup kita di Kota Tomohon yang kita cintai bersama,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kapoh SS, MSi menjelaskan, RPPLH disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan lingkungan hidup.
“Perda ini dibuat atas perintah perundang-undangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ujar Kapoh.
Pada kesempatan itu Kapoh mengajak para peserta agar dapat melestarikan lingkungan. Karena dengan kita mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pastinya tidak akan terjadi bencana alam. Disisi lain Kapoh juga mengajak agar kita semua saling mengingatkan akan pentingnya lingkungan hidup, diantaranya terkait penyediaan pohon, membuang sampah pada tempatnya, dan sudah memilah sampah organik dan non organik, dan sampah berbahaya dan beracun.
Hadir pada kegiatan Moderator Ester Polakitan, masyarakat Kelurahan Talete Satu sebagai peserta sosialisasi, dan Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon. (MiRa)