Tomohon, CMN|||~Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang didapati memiliki senjata tajam, pada Rabu, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 wita di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK. MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni kepada media ini membenarkan kejadian penangkapan pria pembawa sajam ini.
Goni menuturkan, pria tersebut yang adalah DP alias Niel (34), warga Kelurahan Kolongan Satu, diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang lelaki dengan pisau terhunus sedang melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang lewat di seputaran simpang empat kompleks Cool Supermarket.
"Iya benar, menurut saksi lelaki dengan pisau ditangan dalam keadaan sudah di pengaruhi minuman keras, menghadang kendaraan yang lewat, sontak saja masyarakat yang melihat kejadian ini langsung melaporkan kepada kami," ungkap Goni.
Lanjut Goni, mendapat laporan masyarakat ini, dipimin Bima Pusung, Unit Resmob Polres Tomohon langsung bergerak cepat ke tempat kejadian. Namun saat tiba, lelaki tersebut sudah tidak berada disitu. Tim pun melakukan penyisiran di seputar TKP, dan mendapatkan pria ini sedang bersama seseorang sementara berebutan pisau tersebut.
"Melihat kejadian ini, tim Resmob langsung mengamankan lelaki juga pisau yang diakui merupakan miliknya ini ke Polres Tomohon.
Penuturan saksi yang juga adalah tetangganya, saat Unit Resmob menemukan keduanya mereka sedang berebutan sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk, yang saat itu dalam penguasaan pelaku. Sedangkan alasan pelaku membawa senjata tajam jenis pisau penusuk adalah untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu.**(EL)